Aktivasi IKD di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Seluruh Pegawai Berhasil Teraktivasi
Takengon, 23 September 2026 – Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah kembali melaksanakan kegiatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), kali ini menyasar jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan pemanfaatan IKD di lingkungan instansi pemerintah serta meningkatkan kesadaran dan kemudahan masyarakat dalam menggunakan identitas kependudukan secara digital.
Dalam kegiatan ini, Kabid Dafduk Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Eriyanto Abduh Yunus, S.H., hadir mewakili Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah dan memimpin proses aktivasi IKD.
Kedatangan Tim Dukcapil Aceh Tengah disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hendri Yanto, S.H., M.H., beserta jajaran.
Antusiasme jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Tengah terlihat dari seluruh pegawai yang mengikuti proses aktivasi.
Seluruh pegawai, baik ASN maupun PPPK, berhasil
menyelesaikan aktivasi IKD.
Melalui kegiatan ini, Dukcapil Aceh Tengah terus memperluas pemanfaatan IKD di berbagai instansi dan lingkungan pelayanan publik, sehingga masyarakat maupun aparatur dapat memanfaatkan identitas kependudukan secara lebih mudah, cepat, dan praktis melalui perangkat digital.