TIDAK PERLU FOTOCOPY KTP LAGI UNTUK BEROBAT DAN DAPAT BANSOS

0 5

Takengon, 16 Oktober 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh terus memacu percepatan integrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat.
Melalui inovasi layanan bertajuk IKD Plus, jajaran Dukcapil kini dapat memfasilitasi aktivasi KTP digital warga secara fleksibel di mana saja tanpa terbatas jam dan ruang kantor.
Langkah akselerasi ini dilakukan untuk mendukung program nasional integrasi data kependudukan berbasis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Lunak Penyelenggaraan IKD, yang memperkuat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Aplikasi IKD tidak hanya memuat KTP digital, melainkan merangkum seluruh dokumen kependudukan resmi keluarga di dalam satu genggaman telepon pintar.

Leave A Reply

Your email address will not be published.