Aktivasi IKD di Pengadilan Negeri Takengon, Seluruh Jajaran Berhasil Teraktivasi
Takengon-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan kegiatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi jajaran Pengadilan Negeri Takengon, Selasa (22/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Eriyanto Abduh Yunus, S.H., mewakili Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Tengah, Aulia Putra,
S. STP., M.Si., sekaligus memimpin langsung kegiatan aktivasi IKD.
Kedatangan tim Disdukcapil Aceh Tengah disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Fatria Gunawan, S.H., M.H., bersama jajaran. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat dukungan penuh dari jajaran Pengadilan
Negeri Takengon.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh jajaran Pengadilan Negeri Takengon berhasil melakukan aktivasi IKD. Aktivasi ini merupakan bagian dari upaya mendorong pemanfaatan identitas digital serta meningkatkan kemudahan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan secara digital.
Disdukcapil Aceh Tengah terus memperluas pelaksanaan aktivasi IKD di berbagai instansi dan kalangan masyarakat sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah, cepat, dan praktis.