Pengadilan Negeri (PN) Takengon bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan sidang keliling di Kantor Kecamatan Kebayakan

0 13

Takengon— Pengadilan Negeri (PN) Takengon bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan sidang keliling di Kantor Kecamatan Kebayakan, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum terkait penetapan perubahan nama pada dokumen administrasi kependudukan (adminduk).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Tengah, Aulia Putra, S.STP., M.Si., Sekretaris Dinas, Ir. Abdan Syakura, M.T., Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Mirna Sefriani, S.STP., beserta jajaran Disdukcapil Aceh Tengah.

Dari pihak PN Takengon, hadir Gusti Muhammad Azwar Iman, S.H., M.H., selaku Hakim, Munawir Edy Saputra, S.H., selaku Panitera, beserta jajaran.

Dalam sidang keliling tersebut, dilaksanakan proses persidangan terkait permohonan penetapan perubahan nama pada dokumen administrasi kependudukan untuk anak dari pasangan Darmawan dan Nurhayati.

Melalui sinergi ini, PN Takengon dan Disdukcapil Aceh Tengah berupaya memberikan kemudahan akses pelayanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Penetapan pengadilan menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Disdukcapil Aceh Tengah terus mendukung kolaborasi lintas instansi guna mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.