Disdukcapil Aceh Tengah Sosialisasikan Petugas Registrasi Kampung di Jagong Jeget dan Linge
Takengon, 23 September 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan sosialisasi Petugas Registrasi Kampung (PRK) bagi aparatur kampung di Kecamatan Jagong Jeget dan Kecamatan Linge. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Reje Kampung Jeget Ayu, Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Tengah, Aulia Putra, S.STP., M.Si., Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Mirna Sefriani, S.STP., beserta jajaran Disdukcapil Aceh Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Musliman selaku operator Disdukcapil Aceh Tengah yang menangani Petugas Registrasi Kampung (PRK) menyampaikan materi terkait tugas, fungsi, serta mekanisme pelaksanaan PRK di tingkat kampung. Sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada aparatur kampung mengenai peran PRK dalam membantu masyarakat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan.
Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Aceh Tengah terus memperkuat sinergi dengan pemerintah kampung dalam mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Keberadaan PRK diharapkan dapat membantu mempercepat penyampaian informasi dan pengurusan dokumen kependudukan, sehingga pelayanan adminduk dapat berlangsung lebih mudah, tertib, dan efektif.